Namun, Inarno menambahkan bahwa selain PPE, pihak lain juga dibuka peluang untuk menjadi liquidity provider. Aturan ini tercantum dalam Poin b Pasal 2 Bab II POJK 18/2024.
“Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi: a. Perantara Pedagang Efek; dan b. Pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan,” demikian isi aturan tersebut, diakses pada Sabtu (10/5).
Syarat-syarat yang perlu dipenuhi agar suatu lembaga berperan sebagai liquidity provider antara lain meliputi sistem operasional yang memadai, kemampuan menyampaikan kuotasi saham secara aktif setiap hari, serta pelaksanaan manajemen risiko dan keterbukaan informasi yang konsisten.
“Jadi selalu harus menyediakan bid offer secara aktif setiap hari,” ujar Inarno.
Adapun efek yang dapat dikuotasikan sebagai liquidity provider adalah saham dengan tingkat likuiditas rendah hingga menengah, tetapi memiliki fundamental yang kuat.