IDXChannel - Syarat menukar uang asing di bank BRI penting diketahui setiap nasabahnya. Anda bisa melakukannya lewat smartphone. Login ke aplikasi BRImo menggunakan user ID dan PIN yang valid. Kemudian cari fitur konversi valas di halaman utama. Pilih rekening tujuan tempat uang hasil konversi akan ditransfer.
Pilih rekening sumber yang akan digunakan untuk melakukan konversi. Anda bisa masukkan nominal transaksi sejumlah uang yang ingin ditukarkan. Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol konfirmasi atau konversi. Masukkan PIN BRImo Anda untuk melanjutkan transaksi hingga menerima notifikasi bahwa proses konversi valas selesai.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (11/9/2024), IDX Channel telah merangkum syarat menukar uang asing di bank BRI, sebagai berikut.
Syarat Menukar Uang Asing di Bank BRI
1. Dokumen yang Dibutuhkan
Identitas Diri
- Warga Negara Indonesia (WNI):
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing (WNA):
Paspor dan
Kartu Izin Masuk Sementara (KIMS) atau
Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAP) atau
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku.
Buku Tabungan atau Kartu ATM BRI (opsional):
Menyertakan buku tabungan atau kartu ATM BRI dapat mempermudah proses verifikasi dan transaksi, meskipun ini tidak wajib.