sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Menukar Uang Asing di Bank BRI, Ini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Banking editor Kurnia Nadya
26/06/2025 14:24 WIB
Penukaran mata uang asing atau valas di Bank BRI dapat dilakukan di konter teller kantor cabang dan melalui aplikasi mobile banking BRImo.
Syarat Menukar Uang Asing di Bank BRI, Ini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)
Syarat Menukar Uang Asing di Bank BRI, Ini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Apa saja syarat menukar uang asing di Bank BRI? Penukaran mata uang asing atau valas di Bank BRI dapat dilakukan di konter teller kantor cabang dan melalui aplikasi mobile banking BRImo. 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyediakan layanan penukaran mata uang asing. Ada beragam mata uang asing tersedia yang dapat ditukarkan dengan rupiah. Berikut ini adalah jenis mata uang asing yang tersedia di BRI: 

  1. USD Amerika Serikat 
  2. AUD Australia 
  3. SGD Singapura 
  4. CNY China
  5. EUR Uni Eropa
  6. AED Uni Emirat Arab 
  7. HKD Hong KOng
  8. GBP Inggris 
  9. JPY Jepang 
  10. SAR Arab Saudi 
  11. CAD Kanada 
  12. NZD New Zealand 
  13. MYR Malaysia 
  14. TWD Taiwan
  15. VND Vietnam 
  16. KRW Korea Selatan  
  17. THB Thailand
  18. PHP Filipina 
  19. CHF Swiss
  20. PGK Papua Nugini 
  21. BND Brunei Darussalam 
  22. INR India 

Nasabah yang menukar valas akan mendapatkan rate yang berlaku di wilayah setempat. Bank BRI juga memberikan rate khusus untuk transaksi minimal setara USD2.500, layanan ini tersedia di seluruh Indonesia dan tiga bandara internasional. 

Yakni Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai (Bali), Kertajati, dan Yogyakarta. Mata uang asing tersedia dalam beragam denominasi. Melansir laman resmi BRI (26/6/2025), berikut ini adalah syarat menukar mata uang asing di BRI: 

Sampai dengan USD100.000 per bulan

  • Kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/KITAS/KITAP) 
  • Tanda tangan nasabah di formulir transaksi penjualan sebagai pernyataan tertulis  pembelian

Lebih dari USD100.000 per bulan

  • Kartu identitas (KTP/SIM/NPWP/KITAS/KITAP) 
  • Atau SIUP dan salinan NPWP untuk badan usaha nonbank 
  • Pernyataan tertulis bermeterai ditandatangani oleh nasabah/WIC/pihak asing
  • Underlying atau dokumen yang mendasari pembelian mata uang asing dari nasabah 

Nasabah hanya perlu membawa dokumen persyaratan di atas dan uang rupiah yang akan ditukarkan ke konter, lalu mengikuti prosedur penukaran valas dari petugas konter.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement