IDXChannel—Apakah bisa pinjam KUR di 2 bank yang berbeda? Jawabannya adalah tidak bisa. Pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak dapat mengajukan KUR di dua bank yang berbeda.
Berdasarkan Permenko No. 17/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 16 Ayat 6 dan Pasal 20 Ayat 4 menyebutkan ketentuan dan persyaratan penerimaan KUR yang masing-masing berbunyi:
“Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.”
“Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.”
Berdasarkan dua aturan di atas, maka jelas bahwa pelaku usaha mikro dan usaha kecil hanya boleh mengajukan KUR tambahan atau KUR kedua dari penyalur yang sama, atau dari bank yang sama.