Namun di luar itu, calon penerima KUR diperbolehkan memiliki kredit konsumtif dengan syarat kolektibilitas lancar, atau pembayaran angsuran bulanannya lancar dan tidak menunggak, apalagi tercatat di SLIK OJK.
Syarat dan peraturan yang telah ditetapkan pada Permenko No. 17/2017 itu diterapkan oleh bank penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia.
Pada laman resmi BRI (10/9), perseroan menyebutkan salah satu persyaratan calon debitur KUR Mikro adalah “Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, dan kartu kredit.”
Pada peraturan yang sama, pemerintah juga mengatur ketentuan tambahan kredit atau pembiayaan dalam KUR yang sama. Untuk calon debitur KUR kecil yang tengah menerima KUR kecil dapat memperoleh tambahan pembiayaan dengan total outstanding Rp500 juta.
Dengan ketentuan tambahan pembiayaan itu dialokasikan untuk skema kredit investasi dengan dengan kredit investasi dan kredit modal kerja dengan kredit modal kerja yang diizinkan, dan pemberian kredit itu dapat dilakukan bersamaan dengan program KUR kecil.