sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
10/10/2024 14:57 WIB
Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Hal  ini seringkali menimbulkan pertanyaan bagi keluarga yang ditinggalkan. 
Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

Dalam hal ini, pihak bank memiliki kewajiban untuk memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris. 

Meski begitu, tidak ditemukan dasar hukum terkait adanya penetapan dari Pengadilan bahwa rekening orang yang meninggal harus ditutup. Namun ahli warisnya berhak untuk mengakses rekening bank orang yang sudah meninggal, termasuk jika ahli waris yang sah ingin menutup rekening bank tersebut. 

Adapun untuk mengurus rekening orang yang sudah meninggal, ahli waris bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut. 

  • Hubungi pihak bank terkait. 
  • Lengkapi berkas persyaratan yang diperlukan seperti KTP ahli waris, KTP pemilik rekening, sertifikat deposito (untuk deposito), buku tabungan (pemilik tabungan), surat kematian, dan surat keterangan ahli waris. 
  • Setelah melengkapi semua dokumen tersebut, Anda bisa mengajukan penutupan rekening terlebih dulu agar bisa mencairkan dana. 
  • Biasanya, ada biaya penutupan rekening yang harus Anda bayarkan.
  • Setelah rekening disetujui untuk ditutup, proses pencairan dana ke rekening ahli waris pun bisa dilakukan.
  • Jika ahli waris yang tercantum pada rekening berbeda dengan ahli waris yang datang ke bank untuk mengurus prosesnya, maka proses penutupan rekening dan pencairan dana pun akan menjadi lebih lama.

Itulah ulasan mengenai apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement