sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
10/10/2024 14:57 WIB
Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Hal  ini seringkali menimbulkan pertanyaan bagi keluarga yang ditinggalkan. 
Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)
Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup? Cek Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Hal  ini seringkali menimbulkan pertanyaan bagi keluarga yang ditinggalkan. 

Ketika seseorang meninggal dunia, maka akan menimbulkan hak keperdataan baru bagi keluarga yang ditinggalkan, terutama ahli warisnya. Jika seseorang tersebut meninggalkan harta berbentuk fisik, mungkin akan mudah diurus dan dihitung pembagiannya oleh ahli waris. 

Namun, bagaimana jika seseorang tersebut meninggalkan rekening bank? Apakah rekening orang yang meninggal harus ditutup? Untuk mengetahui jawabannya, IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut. 

Apakah Rekening Orang yang Meninggal Harus Ditutup?

Ketentuan mengenai status rekening orang yang meninggal diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada peraturan tersebut Pasal 44A ayat (2), disebutkan bahwa,

“Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,”

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement