Pembatasan transaksi SKN hanya dapat dilakukan oleh pihak bank jika ada perintah dari pihak berwenang untuk membatalkan atau menghentikan transaksi tersebut untuk sementara. Biasanya ini berkaitan dengan masalah hukum.
Sementara Syarat dan Ketentuan Digibank by DBS Indonesia menyebutkan bahwa bank tidak bertanggung jawab untuk transaksi keliru yang timbul sebagai akibat nasabah salah memasukkan nomor rekening.
Jadi meskipun tiap memiliki kebijakan yang berbeda satu sama lain terkait fasilitas transfernya, dapat diambil kesimpulan bahwa pembatalan SKN setelah transaksi diselesaikan sendiri oleh nasabah (atas kesadaran sendiri) tidak bisa dibatalkan.
Kesalahan pengiriman dana karena nasabah salah memasukkan nomor rekening penerima saat melakukan transfer SKN juga sepenuhnya kelalaian nasabah yang tidak bisa dibatalkan dan tidak ditanggung oleh bank.
Oleh sebab itu, nasabah dianjurkan untuk berhati-hati saat melakukan transfer SKN maupun RTGS (Real Time Gross Settlement) dengan nilai transaksi yang besar.