Masyarakat Indonesia yang tumbuh besar di era 1990-an pernah melihat uang ini beredar. Meskipun telah dicabut pada 2008, uang ini masih beredar hingga 2013 karena masyarakat masih menukarkan uang lama dengan uang baru.
Saat itu masyarakat diberi batas waktu penukaran di bank umum hingga 30 Desember 2013, lima tahun sejak pencabutan dan penarikan resminya. Sementara penukaran di Bank Indonesia berlangsung hingga 2018, satu dekade setelah pencabutan.
Saat ini uang tersebut tidak lagi sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran transaksi, tetapi uang ini masih dicari dan dikoleksi oleh kolektor uang jadul. Uang bergambar duo proklamator ini masih diperdagangkan di platform marketplace.
Jika Anda masih menyimpan uang tersebut, Anda dapat mengoleksinya sebagai kenang-kenangan atau menjualnya di platform marketplace dan komunitas-komunitas kolektor uang kuno.
Itulah informasi menarik tentang apakah uang Rp100.000 plastik masih berlaku.
(Nadya Kurnia)