Berikut ini adalah ketentuan rekening dormant yang berlaku di beberapa bank di Indonesia:
- Bank BRI: rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi apa pun dalam 180 hari
- Bank BCA: rekening TabunganKu memasuki masa dormant jika tidak ada transaksi apa pun dalam enam bulan dan akan dikenai biaya Rp2.000 per bulan
- Bank Permata: rekening menjadi dormant jika nasabah tidak bertransaksi apa pun dalam 12 bulan berturut-turut
- Bank BNI: rekening menjadi dormant jika tidak ada transaksi apa pun dalam kurun waktu enam bulan berturut-turut
- Bank Mandiri: rekening menjadi dormant jika tidak ada transaksi apa pun dalam periode enam bulan berturut-turut
Rekening dormant umumnya masih dapat diaktifkan kembali. Tiap bank memberlakukan syarat reaktivasi yang berbeda, namun pada umumnya nasabah akan diminta untuk mendatangi kantor cabang terdekat untuk proses reaktivasi.
Selain itu, beberapa bank juga memberlakukan kebijakan penutupan rekening secara otomatis jika saldo rekening dormant melampui batas mininum (atau mencapai Rp0) dalam kurun waktu tertentu.
Untuk menghindari rekening dormant, pastikan Anda melakukan transaksi setidaknya satu bulan sekali dan jagalah nilai saldo agar tidak melampaui batas saldo minimum. Sebab tiap bulan bank akan memotong saldo untuk biaya bulanan.
Itulah penjelasan singkat tentang arti rekening dormant yang patut diketahui nasabah perbankan.
(Nadya Kurnia)