IDXChannel - Menanggapi isu yang berkembang mengenai penanganan rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap diterapkan dalam segala aspek.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menegaskan sinergi dan kolaborasi antar lembaga terkait merupakan kunci dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional secara berkelanjutan.
"Upaya bersama ini diharapkan dapat memastikan penerapan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik serta ketahanan sektor keuangan nasional," katanya dalam jawaban tertulis Rabu (20/8/2025).
OJK bersama dengan Pemerintah akan memastikan keamanan dan ketenangan, kepastian, dan kenyamanan nasabah dalam melakukan kegiatan dengan bank, dan memastikan agar bank dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk memastikan implementasi prinsip perlindungan nasabah serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah dan bank, OJK dalam waktu dekat akan mengatur ulang pengelolaan rekening bank, khususnya yang terkait dengan rekening dormant.