Terkait pengelolaan terhadap aset tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini aset tersebut dikelola oleh negara. "Tetapi sekarang sudah di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak beralih ke pihak lain.
"Kita ingin memastikan tidak ada peralihan terhadap aset tersebut itu intinya, kita tidak mengganggu operasional, sebagai contoh lapangan golf, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari aset tersebut, tapi yang ingin kita pastikan bahwa aset itu tidak beralih," ujarnya.
Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).
"Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah BLB sejak tahun 1998. Oleh karean itu bagi kami pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah," katanya.
Satgas telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada Setiawan Harjono maupun Hendrawan Haryono. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. (FRI)