sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Giro Wajib Minimum Sembilan Persen, Likuiditas Bank BNI (BBNI) Aman?

Banking editor Viola Triamanda/MPI
19/04/2023 04:47 WIB
Bank BNI (BBNI) menanggapi soal kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan minimal 9 persen. 
Aturan Giro Wajib Minimum Sembilan Persen, Likuiditas Bank BNI (BBNI) Aman? (Foto MNC Media)
Aturan Giro Wajib Minimum Sembilan Persen, Likuiditas Bank BNI (BBNI) Aman? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menetapkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan minimal 9 persen. 

Menanggapi hal ini, Direktur Finance PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), Novita Widya Anggraini mengaku, saat ini likuiditas BNI yang terserap ke BI kurang lebih sekitar 5 persen dari total rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) BNI.

Dia melanjutkan, BNI juga selalu melakukan monitoring rasio-rasio likuiditas dari waktu ke waktu guna memastikan likuiditas bank selalu terjaga dan rasionya sesuai ketentuan regulator.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan bahwa rasio, baik itu NSFR atau LCR, BNI memiliki tingkat rasio yang di atas ketentuan regulator," ujar Novita Selasa (18/4/2023).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement