sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Barang yang Digadai Tidak Laku Dilelang? Begini Penjelasannya

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
17/10/2023 14:15 WIB
Bagaimana jika barang yang digadai tidak laku dilelang? Pertanyaan ini kerap muncul di benak banyak orang. 
Bagaimana Jika Barang yang Digadai Tidak Laku Dilelang? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Jika Barang yang Digadai Tidak Laku Dilelang? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana jika barang yang digadai tidak laku dilelang? Pertanyaan ini kerap muncul di benak banyak orang. 

Seperti diketahui, Pegadaian menyediakan layanan gadai yang bisa dilakukan untuk memperoleh pinjaman dana. Masyarakat bisa menggadaikan barang berupa emas, barang elektronik, saham, maupun kendaraan bermotor untuk memperoleh pinjaman dari Pegadaian

Namun, jika sampai batas waktu pelunasan nasabah tidak bisa membayar pinjaman, maka barang yang digadai akan dilelang oleh Pegadaian. Lantas, bagaimana jika barang yang digadai tidak laku dilelang? IDXChannel mengulas jawabannya sebagai berikut. 

Bagaimana Jika Barang yang Digadai Tidak Laku Dilelang?

PT Pegadaian memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya dengan cara melakukan lelang barang jaminan atau barang gadai di bawah kekuasaannya. Hal ini dilakukan jika nasabah tidak dapat melunasi pinjamannya sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

Adapun pelaksanaan lelang barang gadai ini menjadi kewenangan mutlak dari Pegadaian mulai dari acara pra lelang, pelaksanaan lelang, hingga purna lelang. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement