IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui berapa denda telat bayar di Pegadaian. Pasalnya, tak jarang nasabah telat membayar cicilan gadai di Pegadaian.
Pegadaian menyediakan berbagai layanan gadai yang bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Anda bisa menggadaikan emas, barang elektronik, dan lain sebagainya sebagai jaminan pinjaman.
Anda bisa melakukan gadai dengan maksimal batas waktu selama 4 bulan dan bisa diperpanjang dengan membayar biaya administrasi dan biaya sewa modal per 15 hari. Selain itu, beberapa produk Pegadaian ini juga bisa dibayar dengan cara dicicil.
Lantas, bagaimana jika telat bayar cicilan? Berapa denda telat bayar cicilan di Pegadaian? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Denda Telat Bayar di Pegadaian
Dikutip dari laman Pegadaian, Anda akan dikenakan denda jika telat bayar cicilan di Pegadaian. Sesuai dengan perjanjian awal bahwa tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk kredit konvensional dan per 10 hari untuk syariah, maka jika pembayaran melebihi batas waktu tersebut meski tanggal jatuh tempo merupakan hari libur, nasabah akan terkena denda atau kelebihan hari. Adapun besaran denda telat bayar di Pegadaian ini bervariasi sesuai dengan jenis layanan yang dipilih dan besaran uang pinjaman.