sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
13/10/2023 13:29 WIB
Banyak orang belum mengetahui berapa denda telat bayar di Pegadaian. Pasalnya, tak jarang nasabah telat membayar cicilan gadai di Pegadaian. 
Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

3. Arrum

Arrum adalah pinjaman Pegadaian dengan barang jaminan BPKB kendaraan. Waktu pelunasan pinjaman ini adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan. Adapun ijaroh yang harus dibayarkan adalah kalkulasi Rp950.00 x (taksiran Rp100.000).

4. Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA)

Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA) adalah gadai emas yang pembayarannya bisa dilakukan dengan mencicil. Anda bisa mengajukan pinjaman KRASIDA mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta dengan jangka waktu pembayaran mulai dari 6 bulan hingga maksimal 36 bulan. Adapun tarif bunga atau sewa modalnya ditentukan dari lamanya jangka waktu peminjaman yakni mulai dari 1,25% hingga 1,40% dari uang pinjaman. 

5. KREASI

KREASI adalah layanan pinjaman Pegadaian untuk pemilik usaha kecil. Seperti layanan sebelumnya, KREASI juga memberikan jangka waktu peminjaman yang fleksibel yakni mulai dari 6, 12, 24, hingga 36 bulan. 

Besaran biaya sewa modal di layanan KREASI adalah sebesar 1% dari uang pinjaman. Jika Anda telat membayar, maka Anda akan dikenakan denda maksimal sebesar  4% dari nilai angsuran.

Itulah ulasan mengenai berapa denda telat bayar di Pegadaian yang perlu Anda ketahui. Untuk informasi lebih jelas, Anda bisa mengunjungi laman resmi Pegadaian. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement