sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
13/10/2023 13:29 WIB
Banyak orang belum mengetahui berapa denda telat bayar di Pegadaian. Pasalnya, tak jarang nasabah telat membayar cicilan gadai di Pegadaian. 
Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui berapa denda telat bayar di Pegadaian. Pasalnya, tak jarang nasabah telat membayar cicilan gadai di Pegadaian

Pegadaian menyediakan berbagai layanan gadai yang bisa membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Anda bisa menggadaikan emas, barang elektronik, dan lain sebagainya sebagai jaminan pinjaman. 

Anda bisa melakukan gadai dengan maksimal batas waktu selama 4 bulan dan bisa diperpanjang dengan membayar biaya administrasi dan biaya sewa modal per 15 hari. Selain itu, beberapa produk Pegadaian ini juga bisa dibayar dengan cara dicicil. 

Lantas, bagaimana jika telat bayar cicilan? Berapa denda telat bayar cicilan di Pegadaian? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Denda Telat Bayar di Pegadaian

Dikutip dari laman Pegadaian, Anda akan dikenakan denda jika telat bayar cicilan di Pegadaian. Sesuai dengan perjanjian awal bahwa tarif sewa modal dihitung per 15 hari untuk kredit konvensional dan per 10 hari untuk syariah, maka jika pembayaran melebihi batas waktu tersebut meski tanggal jatuh tempo merupakan hari libur, nasabah akan terkena denda atau kelebihan hari. Adapun besaran denda telat bayar di Pegadaian ini bervariasi sesuai dengan jenis layanan yang dipilih dan besaran uang pinjaman. 

Berikut ini beberapa layanan pinjaman di Pegadaian dan ketentuan pembayaran serta dendanya jika telat bayar. 

1. Kredit Cepat dan Aman (KCA)

Kredit Cepat dan Aman (KCA) merupakan sistem gadai konvensional di Pegadaian. Melalui layanan ini, Anda bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dengan proses yang mudah, cepat, dan tentunya aman. 

Melalui produk KCA, nasabah bisa memperoleh pinjaman dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta. Batas waktu pelunasan adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan tarif bunga atau biaya sewa modal per 15 hari. Adapun besaran biaya sewa modalnya bervariasi mulai dari 0,75% hingga 9,20% dari uang pinjaman. 

2. RAHN

RAHN merupakan layanan pembiayaan lewat gadai yang sistem berbasis syariah. Dalam RAHN, Pegadaian Syariah hanya membebankan biaya untuk upah jasa pemeliharaan barang jaminan (ijaroh) dan tidak menetapkan bunga.

Batas waktu pelunasan selama 4 bulan dan bisa memperpanjangnya hingga berkali-kali. Adapun biaya ijaroh yang dibebankan mulai dari 0,45% sampai 0,65% dari nilai taksiran barang gadai. 

3. Arrum

Arrum adalah pinjaman Pegadaian dengan barang jaminan BPKB kendaraan. Waktu pelunasan pinjaman ini adalah 12, 18, 24 dan 36 bulan. Adapun ijaroh yang harus dibayarkan adalah kalkulasi Rp950.00 x (taksiran Rp100.000).

4. Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA)

Kredit Gadai Sistem Angsuran (KRASIDA) adalah gadai emas yang pembayarannya bisa dilakukan dengan mencicil. Anda bisa mengajukan pinjaman KRASIDA mulai dari Rp1 juta hingga Rp250 juta dengan jangka waktu pembayaran mulai dari 6 bulan hingga maksimal 36 bulan. Adapun tarif bunga atau sewa modalnya ditentukan dari lamanya jangka waktu peminjaman yakni mulai dari 1,25% hingga 1,40% dari uang pinjaman. 

5. KREASI

KREASI adalah layanan pinjaman Pegadaian untuk pemilik usaha kecil. Seperti layanan sebelumnya, KREASI juga memberikan jangka waktu peminjaman yang fleksibel yakni mulai dari 6, 12, 24, hingga 36 bulan. 

Besaran biaya sewa modal di layanan KREASI adalah sebesar 1% dari uang pinjaman. Jika Anda telat membayar, maka Anda akan dikenakan denda maksimal sebesar  4% dari nilai angsuran.

Itulah ulasan mengenai berapa denda telat bayar di Pegadaian yang perlu Anda ketahui. Untuk informasi lebih jelas, Anda bisa mengunjungi laman resmi Pegadaian. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement