sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
13/10/2023 13:29 WIB
Banyak orang belum mengetahui berapa denda telat bayar di Pegadaian. Pasalnya, tak jarang nasabah telat membayar cicilan gadai di Pegadaian. 
Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Berapa Denda Telat Bayar di Pegadaian? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

Berikut ini beberapa layanan pinjaman di Pegadaian dan ketentuan pembayaran serta dendanya jika telat bayar. 

1. Kredit Cepat dan Aman (KCA)

Kredit Cepat dan Aman (KCA) merupakan sistem gadai konvensional di Pegadaian. Melalui layanan ini, Anda bisa mengajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dengan proses yang mudah, cepat, dan tentunya aman. 

Melalui produk KCA, nasabah bisa memperoleh pinjaman dari Rp50 ribu hingga Rp500 juta. Batas waktu pelunasan adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang dengan tarif bunga atau biaya sewa modal per 15 hari. Adapun besaran biaya sewa modalnya bervariasi mulai dari 0,75% hingga 9,20% dari uang pinjaman. 

2. RAHN

RAHN merupakan layanan pembiayaan lewat gadai yang sistem berbasis syariah. Dalam RAHN, Pegadaian Syariah hanya membebankan biaya untuk upah jasa pemeliharaan barang jaminan (ijaroh) dan tidak menetapkan bunga.

Batas waktu pelunasan selama 4 bulan dan bisa memperpanjangnya hingga berkali-kali. Adapun biaya ijaroh yang dibebankan mulai dari 0,45% sampai 0,65% dari nilai taksiran barang gadai. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement