Pemilik barang jaminan yang dilelang masih memiliki hak berupa uang kelebihan hasil lelang jika ada. Sedangkan, pemilik barang jaminan yang dilelang memiliki kewajiban membayar kekurangan jika hasil pelelangan kurang dari Uang Pinjaman ditambah Sewa Modal dan Pajak Lelang.
Akan tetapi, jika barang yang digadai tidak laku dilelang atau terjual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan nilai taksiran yang telah dilakukan pada awal pemberian pinjaman, maka barang gadai yang tidak laku dilelang tersebut akan dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh Perum Pegadaian.
Oleh karena itu, nasabah harus melakukan pelunasan barang gadai sebelum barang gadai dilelang sehingga barang gadai masih bisa menjadi hak milik nasabah.
Adapun pelaksanaan lelang memang harus dipilih di waktu yang tepat agar tidak mengurangi hak nasabah. Pasalnya, setelah nasabah tidak melunasi utang atau pinjamannya kepada Pegadaian dan tidak dapat melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang. Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah mulai dari pokok pinjaman, biaya bunga atau sewa modal, serta biaya lelang.
Itulah jawaban mengenai pertanyaan bagaimana jika barang yang digadai tidak laku dilelang, maka barang tersebut akan dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul akan ditanggung Perum Pegadaian.