sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil setelah Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

Banking editor Kurnia Nadya
21/04/2024 18:10 WIB
Nasabah tetap dapat mencairkan dana depositonya setelah jatuh tempo secara tunai, namun bisa saja bank mengenakan potongan pajak atau biaya administrasi.
Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil setelah Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil setelah Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo? Deposito adalah produk simpanan perbankan yang menawarkan suku bunga tetap untuk penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu. 

Jangka waktu yang disediakan deposito perbankan bervariasi, mulai dari 1-24 bulan. Lain halnya dengan produk tabungan, suku bunga deposito dibayarkan pada akhir periode simpanan. Setiap bank memasang suku bunga deposito yang berbeda. 

Deposito adalah satu produk investasi yang relatif aman. Karena nasabah tidak perlu membeli saham atau surat berharga lainnya, nasabah hanya perlu membuka rekening deposito lalu menempatkan sejumlah uang selama jangka waktu yang dipilih. 

Ada tiga jenis deposito, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on-call. Namun produk deposito yang paling lazim dikenal masyarakat adalah deposito berjangka. 

Deposito berjangka adalah tabungan berjangka dalam kurun waktu yang disepakati dan dipilih nasabah, mulai dari 1-24 bulan. Penarikan deposito berjangka hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja, biasanya pada akhir masa investasi atau jatuh tempo. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement