Biasanya, setelah deposito berjangka jatuh tempo, dana tabungan nasabah akan otomatis dicairkan dan ditransfer ke rekening tabungan nasabah, atau dicairkan melalui kantor cabang terdekat.
Namun bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo? Mengutip Deposito BPR Komunal (21/4), nasabah tetap dapat mencairkan dana depositonya setelah jatuh tempo secara tunai, namun bisa saja bank mengenakan potongan pajak atau biaya administrasi sesuai kebijakan masing-masing.
Sebagai contoh, dilansir dari situs resminya, Bank Mandiri tidak mengenakan biaya penalti untuk pencairan deposito yang jatuh temponya bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur. Nasabah tetap dapat mencairkan depositonya satu hari kerja setelah libur.
Sementara deposito yang dibuka melalui Livin’ by Mandiri akan dicairkan secara otomatis ke rekening nasabah.
Itulah informasi singkat tentang bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo yang patut diketahui. (NKK)