IDXChannel—Bagaimana sistem kerja gestun? Gestun atau gesek tunai adalah praktik yang memungkinkan pemegang kartu kredit menarik tunai uang dari kartu kreditnya tanpa harus bertransaksi di mesin ATM.
Perbankan menyediakan layanan tarik tunai bagi pemilik kartu kredit, namun penarikan tunai hanya bisa dilakukan di mesin ATM, dan tiap penarikan tunai akan dikenai biaya penarikan yang relatif besar.
Sementara dengan gesek tunai, pemegang kartu kredit dapat menarik tunai melalui mesin EDC yang dioperasikan oleh gerai atau toko tertentu yang menyediakan layanan gesek tunai kartu kredit.
Perlu diingat, praktik gestun telah dilarang oleh Bank Indonesia. Mengutip OCBC NISP (7/3), berikut ini adalah risiko praktik gesek tunai yang patut diwaspadai:
- Kredit macet
- Akan dicantumkan dalam daftar hitam OJK
- Penyimpangan penggunaan kartu kredit
- Potensi keterlibatan dalam pencucian uang
- Nasabah akan menerima banyak kerugian dibanding keuntungan
Banyak modus penipuan melibatkan praktik gestun. Oleh sebab itu, nasabah pemegang kartu kredit diimbau untuk waspada. Salah satu yang dapat diingat untuk terhindar dari modus penipuan gestun, adalah bahwa penarikan tunai kartu kredit secara resmi hanya dapat dilakukan lewat mesin ATM.