Sebab tarik tunai kartu kredit berbeda dengan tarik tunai kartu debit di kasir ritel. Tarik tunai di kasir ritel adalah layanan resmi yang memang diizinkan oleh perbankan, sementara tarik tunai kartu kredit di mesin EDC adalah praktik terlarang.
Mengapa gesek tunai dilarang oleh pihak berwenang? Sebab kartu kredit sejatinya diterbitkan oleh perbankan untuk mempermudah pembayaran bagi nasabahnya. Kartu kredit mestinya digunakan untuk membeli barang yang tidak dapat dibayar secara tunai oleh nasabah.
Lalu setiap bulan, nasabah harus membayar cicilan pembayaran barang yang telah dibeli. Misalnya, seorang nasabah membayar belanja bulanannya di supermarket dengan kartu kredit. Maka bulan depan, nasabah itu harus melunasi cicilannya.
Oleh karena itu, praktik menarik tunai dengan menggesek kartu kredit di mesin EDC dianggap ilegal. Cara kerjanya kurang lebih sama seperti transaksi legal dengan kartu kredit.
Pelanggan akan menggunakan kartu kredit untuk pembelian fiktif, penjual atau pemilik EDC lantas akan memproses transaksi itu. Namun alih-alih memberikan barang, penjual akan memberikan uang tunai ke pelanggan tersebut.