sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Sistem Kerja Gestun? Transaksi Kredit Ilegal di Mesin EDC, Begini Alasannya

Banking editor Kurnia Nadya
07/03/2024 14:06 WIB
Gestun adalah transaksi tarik tunai menggunakan kartu kredit di mesin EDC. Transaksi ini sudah dianggap ilegal oleh OJK dan Bank Indonesia.
Bagaimana Sistem Kerja Gestun? Transaksi Kredit Ilegal di Mesin EDC, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Sistem Kerja Gestun? Transaksi Kredit Ilegal di Mesin EDC, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

Penjual atau pemilik EDC akan mendapatkan keuntungan dari jasa gestun. Potongan fee-nya beragam, dari 8-10%. Jadi, semisal seseorang menarik tunai dengan gestun senilai Rp2 juta, maka uang yang diterima hanya Rp1,8 juta saja. 

Namun pada bulan berikutnya, orang tersebut tetap harus melunasi utang kartu kreditnya senilai Rp2 juta ditambah bunga. Sehingga, praktik ini tidak hanya merugikan perbankan, namun juga nasabah.

Itulah sekilas penjelasan tentang sistem kerja gestun yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement