sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Sistem Kerja Gestun? Transaksi Kredit Ilegal di Mesin EDC, Begini Alasannya

Banking editor Kurnia Nadya
07/03/2024 14:06 WIB
Gestun adalah transaksi tarik tunai menggunakan kartu kredit di mesin EDC. Transaksi ini sudah dianggap ilegal oleh OJK dan Bank Indonesia.
Bagaimana Sistem Kerja Gestun? Transaksi Kredit Ilegal di Mesin EDC, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Sistem Kerja Gestun? Transaksi Kredit Ilegal di Mesin EDC, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana sistem kerja gestun? Gestun atau gesek tunai adalah praktik yang memungkinkan pemegang kartu kredit menarik tunai uang dari kartu kreditnya tanpa harus bertransaksi di mesin ATM. 

Perbankan menyediakan layanan tarik tunai bagi pemilik kartu kredit, namun penarikan tunai hanya bisa dilakukan di mesin ATM, dan tiap penarikan tunai akan dikenai biaya penarikan yang relatif besar. 

Sementara dengan gesek tunai, pemegang kartu kredit dapat menarik tunai melalui mesin EDC yang dioperasikan oleh gerai atau toko tertentu yang menyediakan layanan gesek tunai kartu kredit. 

Perlu diingat, praktik gestun telah dilarang oleh Bank Indonesia. Mengutip OCBC NISP (7/3), berikut ini adalah risiko praktik gesek tunai yang patut diwaspadai: 

  • Kredit macet
  • Akan dicantumkan dalam daftar hitam OJK
  • Penyimpangan penggunaan kartu kredit
  • Potensi keterlibatan dalam pencucian uang
  • Nasabah akan menerima banyak kerugian dibanding keuntungan

Banyak modus penipuan melibatkan praktik gestun. Oleh sebab itu, nasabah pemegang kartu kredit diimbau untuk waspada. Salah satu yang dapat diingat untuk terhindar dari modus penipuan gestun, adalah bahwa penarikan tunai kartu kredit secara resmi hanya dapat dilakukan lewat mesin ATM. 

Sebab tarik tunai kartu kredit berbeda dengan tarik tunai kartu debit di kasir ritel. Tarik tunai di kasir ritel adalah layanan resmi yang memang diizinkan oleh perbankan, sementara tarik tunai kartu kredit di mesin EDC adalah praktik terlarang. 

Mengapa gesek tunai dilarang oleh pihak berwenang? Sebab kartu kredit sejatinya diterbitkan oleh perbankan untuk mempermudah pembayaran bagi nasabahnya. Kartu kredit mestinya digunakan untuk membeli barang yang tidak dapat dibayar secara tunai oleh nasabah. 

Lalu setiap bulan, nasabah harus membayar cicilan pembayaran barang yang telah dibeli. Misalnya, seorang nasabah membayar belanja bulanannya di supermarket dengan kartu kredit. Maka bulan depan, nasabah itu harus melunasi cicilannya. 

Oleh karena itu, praktik menarik tunai dengan menggesek kartu kredit di mesin EDC dianggap ilegal. Cara kerjanya kurang lebih sama seperti transaksi legal dengan kartu kredit. 

Pelanggan akan menggunakan kartu kredit untuk pembelian fiktif, penjual atau pemilik EDC lantas akan memproses transaksi itu. Namun alih-alih memberikan barang, penjual akan memberikan uang tunai ke pelanggan tersebut. 

Penjual atau pemilik EDC akan mendapatkan keuntungan dari jasa gestun. Potongan fee-nya beragam, dari 8-10%. Jadi, semisal seseorang menarik tunai dengan gestun senilai Rp2 juta, maka uang yang diterima hanya Rp1,8 juta saja. 

Namun pada bulan berikutnya, orang tersebut tetap harus melunasi utang kartu kreditnya senilai Rp2 juta ditambah bunga. Sehingga, praktik ini tidak hanya merugikan perbankan, namun juga nasabah.

Itulah sekilas penjelasan tentang sistem kerja gestun yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement