Sementara Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Heru Pudyo Nugroho, menambahkan dana PEN tersebut tidak bisa disetujui tanpa adanya rekomendasi dari gubernur. Karena itu ia memberikan apresiasi yang tinggi pada orang nomor satu di Sumbar yang dinilai serius dalam hal upaya pemulihan ekonomi di daerah.
“Evaluasi dana PEN tahap I, sebanyak 78,9 persen penyaluran diarahkan pada sektor UMKM. Itu telah sesuai dengan tujuan penempatan dana tersebut. Kewajiban administratif seperti laporan mingguan juga diserahkan tepat waktu,” tutupnya. (TYO)