Berdasarkan keputusan RUPSLB, pejabat eksekutif legislatif menyepakati Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan Bank Banten agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah.
Pada akhir 2023, Bank Banten mencetak laba sebesar Rp26,59 miliar. Capaian ini merupakan sejarah baru untuk Bank Banten. Hal ini sangat sejalan dengan upaya keras dari Pj Gubernur Banten, selaku ultimate shareholder Bank Banten.
Pengesahan Perda tersebut ditetapkan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Desember tahun lalu.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten akan terus mendorong dan memperkuat ekspansi usaha yang dilakukan Bank Banten dan harapan saya terus berkomunikasi untuk mengatur strategi-strategi positif untuk Bank Banten ini.
"Tentunya saya mengenang momen ini dalam proses yang kita semua sama-sama lakukan hingga sampai saat ini, dan kita akan melakukan pondasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang akan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah provinsi banten," ungkapnya.
Saat ini, Bank Banten terus membangun kepercayaan publik dengan meningkatkan performa bisnis dan pelayanan perbankan, berbagai upaya pembenahan tata kelola dan kinerja yang dilakukan segenap insan Bank Banten dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).
Tujuannya agar selalu dalam kondisi sehat, likuid dan solvent untuk melayani seluruh kebutuhan transaksi dan layanan perbankan bagi semua lapisan masyarakat di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
(FAY)