IDXChannel - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten (BEKS) mengumumkan telah resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini merupakan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami mengatakan, menjadi BUMD membuat Bank Banten menjadi setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.
Menurutnta, lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 mempunyai tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang mandiri dan profesional.
"Juga untuk memperkuat likuiditas Bank Banten dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah," jelas Busthami dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/2/2024).
RUPSLB Tahun 2024 ini memuat agenda yaitu Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroda serta pengalihan pemegang saham pengendali dari PT Banten Global Development kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Penetapan tersebut guna meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang mandiri dan profesional dan memperkuat likuiditas perseroan dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah.