bank bjb sebagai bank pembangunan daerah memiliki tanggung jawab untuk turut mendukung program strategis pemerintah, khususnya di wilayah Jawa Barat. Setelah melalui proses seleksi, bank bjb kembali dipercaya sebagai bank penyalur dana BSPS Tahun Anggaran 2026.
Kepercayaan ini didukung oleh pengalaman bank bjb dalam menyalurkan dana BSPS pada periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2022. Dengan pengalaman tersebut, bank bjb berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal. bank bjb siap untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam mendukung berbagai program pembangunan, khususnya di sektor perumahan,” tegas Nunung.
Pada Tahun Anggaran 2026, dana BSPS dialokasikan untuk 35.000 unit rumah tidak layak huni di Jawa Barat. Setiap unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20.000.000, sehingga total nilai penyaluran dana mencapai sekitar Rp700 miliar.
Penyaluran dana ini akan dilaksanakan di 27 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jawa Barat. Durasi pelaksanaan program direncanakan berlangsung selama empat bulan, mulai April hingga Agustus 2026. Dalam implementasinya, penyaluran dana dilakukan melalui dua skema utama untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas.
Skema pertama adalah penarikan tunai yang digunakan untuk pembayaran upah tukang. Skema kedua dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke toko material untuk pembelian bahan bangunan.
Untuk mendukung proses penyaluran, bank bjb menyediakan produk Tabungan bjb Tandamata Khusus sebagai rekening penerima bantuan. Produk ini memiliki berbagai kemudahan, antara lain bebas setoran awal, bebas biaya administrasi, tanpa saldo mengendap, serta tidak dikenakan pendapatan bunga.