IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BBRI) menyatakan bahwa, pengenaan biaya saat nasabah melakukan cek saldo dan tarik tunai yang akan berlaku mulai 1 Juni 2021 di ATM Link, tidak melanggar aturan yang berlaku. Sebab, pengenaan biaya saat melakukan cek saldo dan tarik tunai hanya berlaku di ATM yang berbeda.
Mengutip program Market Opening IDX Channel, Kamis (27/5/2021), seperti diketahui bahwa per 1 Juni mendatang penarikan tunai maupun cek saldo rekening perbankan di ATM Link akan dikenakan biaya. Biaya cek saldo sebesar Rp2.500 kemudian untuk tarik tunai Rp5.000.
Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BBRI), Handayani mengatakan bahwa pengenaan penarikan biaya saat cek saldo dan tarik tunai ini jika dilakukan di ATM yang berbeda bank. Sementara, jika dilakukan di atm ATM sama dengan kartu debit yang dimiliki maka nasabah tidak akan dikenakan biaya.
“Jadi sebenarnya pengenaan biaya ini, berdasarkan biaya yang menginterasikan ATM Link saja. Sebenarnya yang dikenakan hanya off as transaksion. Jadi kalau itu kartu ATM nya debit BRI, Begitu transkasi di ATM Link BRI tentu tidak dikenakan biayay. Jadi gratis, jadi hanya of as saja," tegasnya.
Handayani menambahkan, apabila nasabah BRI tidak ingin dikenakan biaya saat melakukan transaksi, maka diharapkan dapat melakukan pengecekan saldo maupun penarikan tunai di ATM BRI, atau di ATM Link milik BRI. Dan, selain melakukan di gerai ATM yang sama, nasabah BRI pun disarankan agar melakukan pengecekan saldo dan transaksi melalui BRI Mobile. (TIA)