Perseroan memastikan, seluruh hubungan hukum, perjanjian kontrak baik dengan nasabah, debitur maupun dengan mitra usaha yang masih menggunakan nama PT Bank Mayora tetap berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
"Warkat Bank (Cek, Bilyet Giro, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT Bank Mayora tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis perseroan.
Selain itu, kartu ATM yang mencantumkan nama Bank Mayora juga masih tetap dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di mesin ATM sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Lebih lanjut, segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait layanan perbankan juga tidak mengalami perubahan.
“Update atau pembaruan selanjutnya akan kami sampaikan kepada nasabah melalui email, situs perusahaan, dan kantor cabang,” pungkas manajemen.
(DES)