sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Ini Jawaban OJK

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
11/09/2024 12:43 WIB
PT Bank Muamalat Tbk tak kunjung mencatatkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) meski memiliki status perusahaan terbuka (Tbk).
Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Ini Jawaban OJK (Foto: MNC Media)
Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Ini Jawaban OJK (Foto: MNC Media)

Diketahui status perusahaan terbuka telah diraih Bank Muamalat sejak 1993. Kendati sempat digadang-gadang akan merger dengan BTN Syariah, kewajiban listing Bank Muamalat perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dijelaskan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di bursa efek.

Sebelumnya pihak manajemen menegaskan aksi listing akan dilakukan tanpa diikuti penawaran umum (IPO), sehingga tidak terjadi skema kepemilikan saham baru.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement