Pada saat Qanun berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun paling lama tiga tahun sejak diundangkan pada 2019 lalu.
Terkait aturan tersebut, sejumlah perbankan BUMN mengalihkan ke lini bisnis syariah seperti BRI, BNI dan Mandiri. Ketiga bank tersebut tetap beroperasi dibawah naungan bank syariah hasil merger, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara bank swasta nasional ada yang hengkang tapi juga ada yang tertap beroperasi dengan mengubah menjadi bank syariah seperti CIMB Niaga. Namun untuk Bank Panin lebih memilih hengkang.
(SANDY)