sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya

Banking editor Anggie Ariesta
15/09/2024 12:15 WIB
Besaran persentase Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang dibayarkan kepada LPS mulai 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset.
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya. (Foto MNC Media)
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya. (Foto MNC Media)

Dia menambahkan, penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan. 

"Oleh karena itu bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini," kata Dian.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement