sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya

Banking editor Anggie Ariesta
15/09/2024 12:15 WIB
Besaran persentase Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang dibayarkan kepada LPS mulai 2025 ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset.
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya. (Foto MNC Media)
Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi ke LPS Mulai 2025, Segini Besarannya. (Foto MNC Media)

Dian menekankan, pelaksanaan tersebut sebagaimana amanah UU P2SK, PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, dan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). 

Dengan kata lain, pelaksanaan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.

Adapun salah satu sumber pendanaan premi PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.

"Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan," kata dia.

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement