IDXChannel - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menyambut positif aturan pemerintah yang mewajibkan bank di Indonesia melakukan pembayaran premi untuk mendanai Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) mulai 2025.
Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, mengatakan dengan adanya keputusan yang terakhir premi PRP yang akan diterapkan mulai tahun 2025, pihaknya sebagai pelaku dunia bisnis perbankan merasa terbantu.
"Tidak berubah fokus bisnisnya namun justru kami dapat beroperasi dengan baik, karena walaupun besarnya adalah kalau untuk skala kami antara 0,05% dari total aset yang tersedia dari premi PRP," ujar Ivan saat ditemui usai Konferensi Pers DXPO by Danamon di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Aturan tersebut, lanjut Ivan, membuat Danamon bisa berfokus kepada pertumbuhan jadi karena ada premi PRP tersebut yang dibayarkan.
"Saya rasa kami men-support arahan pemerintah tersebut dengan adanya premi PRP tersebut kami jadi bisa berfokus ke bisnis karena sudah ada premi tambahan untuk pengembangan aset kami," jelasnya.