sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Danamon (BDMN) Sebut Aturan Premi PRP Bantu Perbankan Fokus pada Bisnis

Banking editor Anggie Ariesta
20/07/2023 18:12 WIB
Bank Danamon Indonesia (BDMN) menyambut positif aturan pemerintah yang mewajibkan bank di Indonesia melakukan pembayaran premi untuk mendanai PRP.
Bank Danamon (BDMN) Sebut Aturan Premi PRP Bantu Perbankan Fokus pada Bisnis. (Foto: Anggie/MNC Media)
Bank Danamon (BDMN) Sebut Aturan Premi PRP Bantu Perbankan Fokus pada Bisnis. (Foto: Anggie/MNC Media)

Untuk pengaruhnya ke bisnis, Ivan mengaku Danamon bisa fokus ke sektor pembiayaan yang akan difokuskan contohnya otomotif. "Karena kami punya anak usaha Adira Finance kemudian MUFG sebagai parents company kami terus melakukan investasi di Indonesia," katanya.

Direktur Utama Bank Danamon, Daisuke Ejima, menambahkan Danamon menempati posisi yang unik sebagai bank hybrid dengan keberadaan dan pengetahuan lokal yang kuat, dikombinasikan dengan kapabilitas, dan jaringan global melalui ekosistem MUFG.

Sebagai bagian dari jaringan bank global MUFG, Danamon dan Adira Finance sebagai anak perusahaan Danamon secara konsisten berkolaborasi untuk mendukung pertumbuhan nasabah dan mitra bisnis, karyawan, komunitas, serta pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Dengan demikian, Ivan menegaskan aturan Premi PRP dengan pengaruhnya terhadap strategi bisnis Danamon ini justru membuat pihaknya yakin untuk semakin untuk berfokus ke ekosistem yang dibidik.

"Seperti otomotif jadi justru dengan adanya kebijakan tersebut akan membuat kami semakin fokus dan aman dalam menjalankan bisnis," pungkas Ivan.

Adapun aturan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 34 tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan pada 16 Juni 2023 lalu.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement