"Tujuan pendanaan ini adalah penyaluran pembiayaan consumer finance dengan skema pembiayaan bersama," kata manajemen Buana Finance.
Berdasarkan laporan BBLD lainnya, nilai transaksi material tersebut sebesar 35,8 persen dan tanpa persetujuan RUPS. Hal ini karena ketentuan POJK Nomor 17 dimana nilai pinjaman tidak lebih dari 50 persen. Untuk periode laporan keuangan yang menjadi acuan adalah per 31 Desember 2023.
"Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan," ujar manajemen Buana Finance.
(DESI ANGRIANI)