Perjanjian kredit dengan fidusia merupakan kredit antara nasabah (debitur) dan bank (kreditur) dengan agunan berupa jaminan fidusia yaitu hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak.
Adapun valuasi HAKI bisa dilihat dari potensi pendapatan yang bakal diterima. Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual.
(DES)