IDXChannel - Ardi Pratama, warga Surabaya ini harus merasakan jeruji besi penjara karena Bank BCA salah transfer ke rekening miliknya sebesar Rp51 juta. Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu bagaimana ceritanya Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual-beli mobil ini bisa bernasib sial akibat Bank BCA salah transfer? Kuasa hukum Ardi, Hendrik mengungkapkan masalah yang menimpa Ardi, ketika ditemui Sabtu (27/2/2021).
Awal mulanya, Ardi menerima uang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Saat itu, pihak BCA melakukan kliring yang justru nyasar ke rekening BCA milik Ardi cabang Citraland. Pengiriman uang dilakukan oleh Back Office BCA berinisial NK. Pegawai BCA ini salah mengimput nomor rekening saat melakukan setoran sebesar Rp51 juta.
Ardi dilaporkan oleh Bank BCA cabang Citraland Surabaya, pasalnya uang yang salah transfer tersebut terlanjut digunakan oleh Ardi.
Dalam pengakuannya, Ardi mengaku tidak mengetahui, jika transferan uang yang masuk ke rekeningnya bukan untuknya. Ia menyangka, uang yang masuk tersebut adalah hasil fee penjualan mobil mewah.