Setelah mengetahui uang yang ia gunakan tersebut bukan miliknya, ia berusaha untuk mengembalikannya namun dengan cara diangsur. Karena uang tersebut sudah terlanjur dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Namun, pihak Bank BCA cabang Citraland menolak, karena penyetor meminta uang dibayarkan penuh. Berjalannya waktu akhirnya Ardi disomasi oleh pihak bank dan dilaporkan ke polisi dan akhirnya masuk ke ranah pengadilan. Saat ini Ardi telah ditahan. (Hari Tambayong/iNews)