IDXChannel - Ardi Pratama, warga Surabaya ini harus merasakan jeruji besi penjara karena Bank BCA salah transfer ke rekening miliknya sebesar Rp51 juta. Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lalu bagaimana ceritanya Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual-beli mobil ini bisa bernasib sial akibat Bank BCA salah transfer?
Awal mulanya, Ardi menerima uang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Saat itu, pihak BCA melakukan kliring yang justru nyasar ke rekening BCA milik Ardi cabang Citraland. Pengiriman uang dilakukan oleh Back Office BCA berinisial NK. Pegawai BCA ini salah mengimput nomor rekening saat melakukan setoran sebesar Rp51 juta.
Dikutip berbagai sumber, sejatinya kewajiban untuk mengembalikan dana dari kejadian salah transfer oleh perbankan telah diatur oleh undang-undang. Nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mengacu pada Pasal 85 UU 3/2011, unsur yang mendukung perbankan dapat melakukan gugatan kepada nasabah adalah intensi dan tindakan nasabah yang dengan sengaja ingin menguasai dana dari kejadian salah transfer tersebut.