sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini yang Harus Dilakukan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer

Economics editor Shifa Nurhaliza
28/02/2021 15:30 WIB
Nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ini yang Harus Dilakukan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer (FOTO: MNC Media)
Ini yang Harus Dilakukan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer (FOTO: MNC Media)

Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada kita, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut, sesuai Pasal 78 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 : 

“Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut," tulis pasal tersebut. (Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement