sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini yang Harus Dilakukan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer

Economics editor Shifa Nurhaliza
28/02/2021 15:30 WIB
Nasabah yang menerima dana salah transfer tidak dibenarkan menguasai, apalagi menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ini yang Harus Dilakukan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer (FOTO: MNC Media)
Ini yang Harus Dilakukan Bagi Nasabah Penerima Uang Salah Transfer (FOTO: MNC Media)

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan: “Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”. 

Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan. 

Jadi, secara hukum kita wajib mengembalikan uang yang bukan milik kita tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, kita harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya. 

Kita berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement