Sebelum membahas tentang tata cara pembersihkan BI checking, ketahui dulu bagaimana skor kualitas kredit yang diterapkan di Indonesia.
- Skor 1 (Lancar): debitur selalu membayar cicilan kredit setiap bulan beserta bunga sampai lunas tanpa pernah menunggak
- Skor 2 (Dalam Perhatian Khusus): debitur menunggak cicilan 1-90 hari
- Skor 3 (Tidak Lancar): debitur menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4 (Diragukan): debitur menunggak cicilan 121-180 hari
- Skor 5 (Macet): debitur menunggak lebih dari 180 hari
Untuk membersihkan BI checking, terlebih dahulu hitunglah berapa skor Anda berdasarkan lama bulan Anda menunggak pelunasan kredit. Setelahnya, segera lunasi semua utang-utang Anda.
Dilansir dari Cimbniaga.co.id (23/8), bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang skor kualitas kreditnya adalah 3-5. Nasabah yang mendapatkan skor kredit ini masuk ke dalam black list BI checking atau SLIK OJK.
Sehingga, bank-bank lain atau lembaga keuangan lainnya akan menolak pengajuan kredit barunya, jika nasabah tersebut berniat untuk mengajukan pinjaman ke bank lain. Oleh karena itu, penting untuk memberishkan BI checking segera.
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit, pantaulah SLIK OJK dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum tampak perubahannya, ajukan komplain kepada bank yang memberikan pinjaman kepada Anda.