Lalu asuransi Harta Benda (Property) yakni melindungi investasi fisik (lapangan padel dan fasilitas penunjangnya) dari risiko kerusakan atau bencana yang dapat menyebabkan kerugian finansial besar.
Lalu asuransi Tanggung-jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL), proteksi untuk pemilik/penyewa/pengelola lapangan dari tuntutan hukum atau klaim ganti rugi jika ada pihak ketiga (misalnya pemain, penonton, pengunjung, atau vendor) yang mengalami cedera atau kerusakan harta benda saat berada di area fasilitas padel.
“Kami ingin para pelaku usaha bisa mendapatkan informasi dengan baik dan dapat mengambil keputusan lebih cepat. Untuk ituMPMInsurance menghadirkan berbagai fitur layanan yang dapat membantu mereka memahami sejak awal seberapa besar proteksi yang dibutuhkan dan berapa biaya premi yang sesuai, sehingga mereka dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat,” kata Poppy.
Dengan memanfaatkan teknologi digital yang efisien, MPMInsurance tidak hanya menawarkan kemudahan, tetapi juga mendorong tumbuhnya budaya manajemen risiko yang lebih proaktif di kalangan pelaku usaha.
(kunthi fahmar sandy)