Perry menegaskan BI telah mendukung dengan berbagai cara untuk menjalankan kebijakan DHE SDA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk memarkirkan DHE SDA 100 persen di dalam negeri selama jangka waktu minimal satu tahun.
Namun, biaya tambahan yang muncul akibat aturan itu membuat pelaku usaha, terutama eksportir, harus memutar otak untuk menjaga likuiditas perusahaan mereka.
(Febrina Ratna Iskana)