Keputusan Bank Indonesia untuk menaikkan suku bunga perbankan sebesar 0.25 basis poin menjadi 6.25% pada April 2024 juga mendapat sorotan.
Kenaikan ini berhasil menstabilkan nilai tukar Rupiah, namun di sisi lain, menimbulkan dampak negatif terhadap kemampuan bayar debitur, khususnya di segmen UMKM, Mikro dan Individual (consumer loan).
"Kenaikan ini memang memberi dampak ke stabilitas moneter, tetapi kita juga harus waspada terhadap tekanan yang ditimbulkannya pada kemampuan bayar konsumen," ujar Samuel.
Kendati menghadapi tantangan likuiditas dan potensi peningkatan NPL karena faktor-faktor tersebut, tim KRI optimis bahwa sektor perbankan masih memiliki peluang pertumbuhan yang solid.
Kenaikan Net Interest Margin (NIM) menjadi 4,6 persen menunjukkan potensi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam industri perbankan.