Berapa Lama Rekening Diblokir oleh PPATK?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, berikut adalah ketentuan waktu:
- Penundaan transaksi oleh PPATK maksimal selama 5 hari kerja sejak ditemukannya indikasi mencurigakan.
- Jika selama periode tersebut tidak ada tindakan lanjutan dari penegak hukum, maka rekening harus dibuka kembali dan transaksi dapat dilanjutkan.
- Namun, jika dalam 5 hari kerja ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum (misalnya Kepolisian atau KPK), maka pemblokiran bisa berlanjut hingga proses hukum selesai.
Dengan kata lain, lama rekening diblokir bisa sangat tergantung pada proses hukum yang berjalan. Jika kasusnya serius dan masuk ke ranah penyidikan atau pengadilan, rekening bisa diblokir berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan tindakan sewenang-wenang dan memiliki dasar hukum yang jelas. Waktu pemblokiran awal oleh PPATK dibatasi hanya 5 hari kerja. Namun, jika dilanjutkan oleh penegak hukum, maka pemblokiran bisa berlangsung lama sesuai dengan proses penyelidikan atau peradilan yang berjalan.
(Shifa Nurhaliza Putri)