Personal Accident (Risiko B)
Jika peserta mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dan terjadi dalam masa pertangggungan, maka peserta akan menerima santunan sebesar 100% Uang Pertanggungan Personal Accident Risiko B.
Jika peserta mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan dalam masa pertanggungan, maka akan dibayarkan santunan sebesar persentase dalam tabel Cacat Tetap Sebagian.
Personal Accident (Risiko D)
Jika peserta mengalami kecelakaan dalam masa pertanggungan dan mengakibatkan cedera atau sakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit berdasarkan keterangan dokter, maka peserta akan menerima 10% Uang Pertanggungan Personal Accident Risiko A sebagai penggantian semua biaya pengobatan dan perawatannya.
Santunan Pemakaman
Jika peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan, maka peserta akan menerima santunan sebesar Uang Pertanggungan Santunan Biaya Pemakaman.
Syarat kepesertaan Asuransi BRILife Double Care cukup mudah, Perusahaan hanya perlu memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini: